Informasi Pengambilan Ijazah Alumni SMKN 2 Sijunjung

Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor 100.3.4/2842/PSMASLB/ DISDIK-2026 tentang Larangan Menahan Ijazah

Himbauan pengambilan ijazah

Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor 100.3.4/2842/PSMASLB/ DISDIK-2026 tentang Larangan Menahan Ijazah, bersama ini kami lampirkan dan sampaikan bahwa ijazah bagi lulusan SMK Negeri 2 Sijunjung dapat diambil di sekolah.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan bahwa:

  1. Pengambilan ijazah tidak dipungut biaya (gratis).
  2. Sekolah tidak menahan ijazah dengan alasan apa pun.
  3. Pengambilan ijazah dapat dilakukan oleh:
    • Yang bersangkutan langsung, atau
    • Diwakilkan oleh orang tua/keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan membawa:
      • Surat kuasa bermaterai
      • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Pelayanan pengambilan ijazah dilaksanakan pada:
    • Hari : Senin s.d. Jumat
    • Waktu : 08.00 – 15.00 WIB
    • Tempat : Tata Usaha SMK Negeri 2 Sijunjung

Kami mengimbau kepada seluruh alumni agar segera mengambil ijazahnya untuk kepentingan administrasi, melanjutkan pendidikan, maupun memasuki dunia kerja. selengkapnya unduh disini disini

Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

#Teknologi
SHARE :
Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT