
Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor 100.3.4/2842/PSMASLB/ DISDIK-2026 tentang Larangan Menahan Ijazah
Himbauan pengambilan ijazah
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor 100.3.4/2842/PSMASLB/ DISDIK-2026 tentang Larangan Menahan Ijazah, bersama ini kami lampirkan dan sampaikan bahwa ijazah bagi lulusan SMK Negeri 2 Sijunjung dapat diambil di sekolah.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan bahwa:
Kami mengimbau kepada seluruh alumni agar segera mengambil ijazahnya untuk kepentingan administrasi, melanjutkan pendidikan, maupun memasuki dunia kerja. selengkapnya unduh disini disini
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.